Gelora Support Center

Manfaat, Syarat & ketentuan Asuransi, serta Aturan Klaim

Pasal 1 Manfaat Pertanggungan

  1. Perusahaan menyediakan Manfaat Pertanggungan berupa Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.

  2. Dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan pertanggungan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 Ketentuan Khusus ini, selama dokumen Polis masih berlaku, Perusahaan akan membayarkan Manfaat Pertanggungan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    1. Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

      1. Peserta mengalami Kecelakaan dalam Masa Polis dan Masa Pertanggungan; dan

      2. Kecelakaan tersebut menjadi satu-satunya penyebab Peserta Meninggal Dunia dalam waktu seketika maupun dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Kecelakaan tersebut terjadi.

      3. Perusahaan akan membayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.

      4. Manfaat Pertanggungan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat setelah Klaim Meninggal Dunia akibat Kecelakaan disetujui oleh Perusahaan.

  3. Manfaat Pertanggungan yang diatur pada dokumen Polis ini tidak memiliki manfaat pengembalian Premi.

Pasal 2 Pengecualian

  1. Perusahaan menetapkan dan memberlakukan pengecualian bagi Peserta terhitung sejak Tanggal Efektif Manfaat Pertanggungan, atas seluruh Manfaat Pertanggungan sebagaimana diatur pada Ketentuan Khusus ini, yang timbul sehubungan dengan atau yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

    1. percobaan bunuh diri, tindakan melukai atau mencederai diri sendiri, usaha atau tindakan pembunuhan, atau tindakan lainnya yang membahayakan diri, yang dilakukan dengan maksud jahat atau tidak, dalam keadaan sadar atau tidak sadar, dalam keadaan waras atau tidak waras, yang dilakukan oleh peserta atau pihak yang berkepentingan atas pertanggungan asuransi; atau

    2. menggunakan alat transportasi, baik diketahui maupun tidak diketahui oleh Peserta, yang membawa bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya, yang dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran; atau

    3. keikutsertaan dalam suatu aktivitas/kegiatan atau kegemaran (hobi) atau olahraga berbahaya, seperti semua olahraga beladiri (tinju, karate, judo, silat, gulat, kempo, taekwondo, kungfu atau sejenisnya), semua olahraga dirgantara (terjun payung, terbang layang, parasailing atau sejenisnya), layang gantung, balon udara, panjat tebing, mendaki gunung, semua jenis olahraga kontak fisik, semua perlombaan ketangkasan atau kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenisnya, menyelam, arum jeram, ski air, ski es, hoki, ragbi, bungee jumping, berselancar atau olahraga air sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, segala jenis perlombaan yang menyangkut daya tahan dan olahraga berbahaya lainnya dan berisiko tinggi baik resmi maupun tidak resmi, baik dalam suatu perlombaan/pertandingan maupun tidak; atau

    4. segala bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat pengaruh penggunaan alkohol, obat bius, narkotik dan sejenisnya, termasuk obat obatan dalam arti yang seluas-luasnya terkecuali zat-zat dan/atau obat-obatan(a)        dimaksud dipergunakan atas petunjuk Dokter dan tidak terkait dengan upaya perawatan kecanduan obat (upaya rehabilitasi) atau mengalami gangguan lemah mental/sakit jiwa; atau

    5. segala bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir, termasuk namun tidak terbatas kepada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif dari setiap bahan nuklir, limbah nuklir, bahan kimia, reaksi biologi, gas beracun; atau

    6. segala bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat suatu tindakan melanggar hukum maupun undang-undang, tindak pidana kejahatan, perkelahian dan sejenisnya (termasuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi yang sah dan berlaku); atau

    7. Kerusuhan Sipil, turut serta dalam Kerusuhan Sipil, atau pemulihan keamanan dan ketertiban umum; atau

    8. keikutsertaan dalam suatu aktivitas penerbangan dengan pesawat udara, penggunaan helikopter atau sejenisnya, terkecuali sebagai penumpang pesawat udara yang diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan komersil resmi yang mempunyai jadwal penerbangan tetap dan teratur dan yang sedang menjalani rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam jadwal penerbangannya; atau

    9. segala bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat yang tidak dikategorikan sebagai Kecelakaan; atau

    10. Kecelakaan yang terjadi sebelum Tanggal Efektif Manfaat.


  1. Dalam hal terjadi risiko sebagaimana disebutkan pada ayat 1 pasal ini, maka Perusahaan hanya akan mengembalikan bagian Premi yang telah dibayarkan untuk Peserta dikurangi dengan Biaya penerbitan dokumen Polis, Biaya materai, Biaya transfer, Biaya yang tertunggak, Biaya pengelolaan, dan Biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).

 

 

Pasal 3 Dokumen Pengajuan Klaim

  1. Dengan tetap memperhatikan Ketentuan Umum yang mengatur tentang ketentuan pengajuan Klaim atas Manfaat Pertanggungan, Perusahaan menetapkan dokumen pengajuan Klaim sebagai berikut:

    1. Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

      1. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat;

      2. Bukti Kepesertaan;

      3. Surat keterangan Dokter yang merawat Peserta dan/atau Dokter penasehat yang ditunjuk oleh Perusahaan mengenai penyebab Meninggal Dunia (dokumen asli);

      4. Salinan bukti identitas diri yang masih berlaku dari Peserta dan Penerima Manfaat, berupa kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, atau paspor bagi warga negara asing atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;

      5. Salinan akta kematian yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Jika Peserta Meninggal Dunia di luar negeri, maka instansi yang berwenang serendah-rendahnya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;

      6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang (dokumen asli atau salinan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang);

      7. Surat keterangan kronologis/hasil investigasi Kecelakaan dari pihak kepolisian (dokumen asli atau salinan yang telah dilegalisir oleh pihak kepolisian);

      8. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada Perusahaan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia.


  1. Dalam menyelesaikan proses Klaim, Perusahaan berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang relevan dan wajar, jika dipandang perlu, untuk penyelesaian Klaim Manfaat Pertanggungan.


Aturan Klaim


Gelora indonesia bekerjasama dengan pihak China Life Insurance untuk memberikan pelayanan dan keamanan berolahraga anda bersama gelora. Setiap transaksi  yang anda lakukan di gelora akan mendapatkan asuransi jiwa secara gratis. Biaya asuransi akan dibebankan kepada pihak gelora, sebagai bentuk komitmen gelora untuk memberikan pengalaman berolahraga yang lebih baik untuk semua kalangan masyarakat.

  1. Berikut ini akan dijelaskan aturan/cara klaim asuransi jika terjadi hal-hal yang termasuk dalam syarat berlakunya pertanggungan di atas;

    1. Pastikan Peserta / Pihak Ahli Waris mempunyai bukti pembelian dan email asuransi yang dikirimkan oleh pihak gelora.

    2. Pastikan Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin Peserta Meninggal Dunia sesuai dengan bukti pembelian.

    3. Pastikan Peserta berumur Minimal 17 tahun ke atas.

    4. Hubungi pihak gelora melalui Customer service +62 815 1361 6605 dan email kelengkapan bukti pembelian (dengan subject : Klaim Asuransi Kematian : [Nama Peserta]) ke email support gelora di support@gelora.id. Informasi / Berita mengenai klaim Asuransi harus segera diberitahukan kepada Pihak Gelora selambat-lambatnya maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia. 

    5. Pastikan anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 3.

    6. Pihak gelora akan melakukan verifikasi sesuai dengan kebutuhan klaim pihak asuransi dengan memastikan Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin sesuai dengan informasi sebenarnya. Jadi, pastikan data yang tertera pada Profil Gelora Peserta telah benar atau sesuai dengan informasi sebenarnya.

    7. Selanjutnya, Gelora akan melanjutkan data yang telah diverifikasi ke pihak asuransi.

    8. Gelora tidak bertanggung jawab atas kegagalan klaim asuransi yang di akibatkan oleh : 

      1. Ketidak sesuaian data Peserta Meninggal Dunia dengan Syarat Klaim asuransi. 

      2. Terlambat memberikan informasi / berita kematian peserta kepada pihak gelora.